Hari ini, rokok elektrik berbahan ganja akan dijual pertama kali di Inggris. Sekitar 1.000 rokok yang akan diluncurkan pada Bulan Februari dan Maret. Seperti dilansir laman Liputan 6, rokok ini akan dijual dengan 39 Pound Sterling atau sekitar Rp 764 Ribu.
Sang pencipta, Antonin Cohen dan Sebastien Beguerie, mengklaim bahwa produk rokok elektrik yang mereka luncurkan ini berguna untuk membuat konsumsen merasakan relaksasi dan menghilangkan rasa sakit mereka.
Mereka juga mengatakan bahwa ganja kerap digunakan sebagai obat untuk mengobati penyakit kanker dan penderita multiple sclerosis di Inggris.
Rokok elektrik berbahan ganja ini tidak mengandung THC. Menurut para ilmuwan, bahan ini merupakan bahan yang memabukkan. Oleh sebab itu, sang penciptanya berani mengatakan rokok ini aman karena tidak perlu berurusan dengan hal-hal ilegal.
Sementara para pencipta mengklaim bahwa rokok ini bukan barang ilegal, pejabat di Inggris dan Prancis justru tetap mempertanyakan legalitas dan kesesuaian produk. Sebab, rokok ini tidak akan terlepas dari semakin maraknya pertumbuhan perkebunan ganja dan juga semakin mendorong konsumsi ganja.
Tak hanya itu, ganja juga digolongkan sebagai obat-obatan ilegal di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba tahun 1971. Segala hal mengenai pemasok dan kepemilikan merupakan suatu pelanggaran.
Lantas, bagaimana pendapat Anda mengenai rokok elektrik berbahan ganja ini?